Beranda News Proses Tilang Elektronik Beserta Dendanya

Proses Tilang Elektronik Beserta Dendanya

179
0
Proses Tilang Elektronik Beserta Dendanya
Proses Tilang Elektronik Beserta Dendanya

Tilang elektronik (e-tilang) atau electronic traffic law enforcement (ETLE) adalah sistem tilang menggunakan kamera berteknologi sensor yang merekam pelanggaran di lalu lintas. Tidak hanya untuk mobil, tetapi ETLE juga terdapat di beberapa ruas jalan biasa untuk motor.

Ada beberapa jenis pelanggaran yang diincar oleh kamera ETLE. Pelanggaran mobil meliputi melebihi batas kecepatan maksimal dan kapasitas penumpang. Untuk motor, pelanggaran online mengincar pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melawan arus, tidak pakai helm, dan masih banyak lagi.

Penting untuk mengetahui kendaraan kamu ditilang atau tidak. Jika kamu terkena tilang, maka kamu diwajibkan untuk membayar denda pelanggaran tersebut. Jika tidak, surat-surat kendaraan akan diblokir oleh pihak yang berwenang. Lalu, bagaimana cara untuk tahu kamu kena tilang elektronik atau tidak?

Proses Tilang Elektronik

Kamu mungkin bertanya-tanya bagaimana seseorang bisa akhirnya dinyatakan melanggar dan ditilang secara online.

Berdasarkan rekaman kamera ETLE, petugas kepolisian akan mengecek identitas kendaraan pelanggar dari electronic registration and identification (ERI) untuk selanjutnya memproses denda tilang elektronik.

READ  Fortnite Chapter 3 Season 2 Hilangkan Fitur Membuat Bangunan

Dalam waktu maksimal tiga hari setelah pelanggaran, kepolisian akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.

Dalam surat konfirmasi e-tilang tersebut, terdapat rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.

Pada surat konfirmasi e-tilang tersebut juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda. Konfirmasi tilang dapat dilakukan secara online.

Pemilik kendaraan akan diberikan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE. Jika pelanggar telah mengkonfirmasi pelanggaran yang dilakukan, maka pelanggar akan menerima surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar e-tilang.

Setelah mengetahui kendaraan kamu ditilang, kamu wajib untuk membayar denda sebagai sanksi dari pelanggaran. Ada berbagai cara untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik. Salah satunya adalah melalui online marketplace.