Beranda Nasional Parpol Bakal Gunakan Nomor Urut Lama di Pemilu 2024

Parpol Bakal Gunakan Nomor Urut Lama di Pemilu 2024

165
0
Parpol Bakal Gunakan Nomor Urut Lama di Pemilu 2024
Parpol Bakal Gunakan Nomor Urut Lama di Pemilu 2024

Sebanyak sembilan partai politik (parpol) yang sudah lolos ke parlemen pada Pemilu 2019 bakal menggunakan nomor urut yang sama pada gelaran Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu diungkap oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik kepada awak media di Kantor KPU Pusat.

“Iya informasi sampai sore ini itu demikian, di mana semua parpol parlemen akan menggunakan nomor urut lama dan kita tunggu saja pengundian dan penetapan nomor urut parpol nanti malam,” kata Idham.

Idham menjelaskan, permintaan itu tak melanggar aturan karena diizinkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.

“Iya, nanti akan menggunakan nomor urut lama, karena memang pasal 179 ayat 3 perppu nomor 1 tahun 2022 itu memang memungkinkan parpol parlemen menggunakan nomor urut lama,” ujarnya.

Berikut sembilan partai peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dan berhak untuk tak mengikuti pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1
  2. Partai Gerindra nomor urut 2
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) nomor urut 3
  4. Partai Golkar nomor urut 4
  5. Partai Nasdem nomor urut 5
  6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8
  7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 10
  8. Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12
  9. Partai Demokrat nomor urut 14.
READ  PKS Minta MK Kuatkan Putusan Sistem Proporsional Harus Terbuka