Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua Penasihat Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), hari ini. Kedua Advokat tersebut yakni, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin.
“Betul, sejauh ini penjadwalan pemeriksaan (Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin) tetap sesuai jadwal,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.
KPK berharap Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin kooperatif untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi, hari ini. Rencananya, pemeriksaan terhadap dua Penasihat Hukum Lukas Enembe tersebut akan digelar Gedung Merah Putih KPK.
“Kami mengingatkan para saksi ini koperatif hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu sebagai kewajiban hukum,” imbau Ali.
Diketahui sebelumnya, Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 17 November 2022. Keduanya malah justru meminta pemeriksaan dilakukan di Jayapura. Permintaan tersebut ditolak KPK.
KPK mengingatkan kepada para saksi untuk kooperatif. Sebab, ada ancaman upaya hukum jemput paksa jika para saksi kembali mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.